Rumah Sakit Umum Denisa Gresik awalnya berupa Rumah Bersalin dengan nama sama, yaitu Rumah Bersalin Denisa. Beroperasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik tanggal 3 Juni 2003 dengan ijin pengelolaan Rumah Bersalin. RSU Denisa dibentuk oleh PT. Denisa Hanesti Pratama, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Widatul Millah, SH pada tanggal 02 Juni 2005 di Gresik, dan telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM tanggal 08 Agustus 2005.Pada tahun 2006 RB Denisa mendapat ijin uji coba untuk menyelenggarakan Rumah Sakit Umum dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Ijin tersebut berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tanggal 07 Maret 2006, untuk selanjutnya tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Jadi RSU Denisa. Pada awal berdirinya rumah bersalin pada tahun 2003 hanya memiliki 1 dokter Spesialis Obgyn, 2 Dokter Spesialis Anak, Poli Spesialis, UGD 24 Jam, ruang bayi dan 10 Tempat Tidur rawat inap. Kemudian pada tah...
SUMBER DEPKES.GO.ID - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa. ''Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,'' katanya, di Jakarta (4/1). Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019. Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN. ''Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama den...